Pekanbaru - Panwaslu Provisi Riau telah menangani 70 kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan para caleg dan partai politik di Riau. Sebagian pelaku pelanggaran itu justru dilakukan caleg yang masih menjabat sebagai anggota dewan.
Demikian disampaikan Ketua Pokja dan Sosialisasi, Panwaslu Provinsi Riau, Musfialdi saat ditemui detikcom, Kamis (12/02/2009) di ruang kerjanya Jl Pepaya, Pekanbaru. Menurutnya, pelanggaran Pemilu itu justru banyak dilakukan para anggota dewan yang kembali mencalonkan diri. Pelanggaran yang dilakukan para wakil rakyat itu dengan cara menggunakan mobil dinas atau sejumlah fasilitas negara lainnya untuk berkampanye.
"Para anggota dewan incumbent dalam berkampanye menggunakan mobil dinas dewan. Padahal sesuai aturan yang ada, mobil dinas legislatif tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi seperti kampanye," kata Musfialdi.
Para caleg juga ada yang kedapatan melakukan kampanye di sejumah fasilitas negara. Misalnnya melakukan kampanye di sejumlah perkantoran. Termasuk juga melakukan kampanye di sejumlah tempat ibadah.
"Kita sudah berikan surat peringatan kepada para Caleg untuk tidak mengulangi pelanggaran Pemilu tersebut. Terutama lagi kepada Caleg incumbent untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya," tegas Musfialdi.
Namun apa bila surat peringatan mereka abaikan, kata Musfialdi, pihaknya akan mengambil langkag prefentif yang selanjutnya diambil langka eksekusi. Hal itu perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada Caleg yang tidak mentaati peraturan dalam Pemilu.
Pelanggaran juga terjadi pada syarat administrasi para caleg, termasuk juga pelanggaran pemasangan atribut partai. Para caleg tidak mematuhi peraturan yang melarang pemasangan atribut partai di jalan protokol di tengah kota.
"Dari 70 kasus itu semuanya tersebar di 11 kabupaten dan kota di Riau. Dan masih banyak lagi sejumlah pengaduan masyarakat yang kita terima. Namun sejuah ini, yang kita tindak lanjuti baru sekitar 70 kasus," katanya. ( cha / djo )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar