"Selamat Datang"

Selamat Datang para pembaca/pengunjung blog ini yang masih setia nongkrong di depan komputer.
Terimakasih telah sudi berbagi, jangan lupa tinggalkan pesan atau komentar apabila anda ingin menutup blog ini



24.2.09

- Centang Perenang Pemberian Suara (5)

Didik Supriyanto - detikPemilu


Jakarta - Saya terkejut membaca koran terbitan Senin (23/2/2009) kemarin. Diwartakan, pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang akan mengatur tiga hal: pertama, penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak, kedua, penandaan lebih dari satu kali, dan ketiga, perubahan daftar pemilih. 

Substansi pertama tidak mengherankan. Perpu untuk mengadopsi putusan MK yang menghapus Pasal 214 UU Nomor 10/2009 dan menggantikan dengan prinsip suara terbanyak, memang dibutuhkan. Sungguh melegakan, pemerintah akhirnya mau mengeluarkan Perpu dari sikap semula yang terkesan ‘tidak mau bertanggung jawab’. 

Substansi kedua, agak aneh saja. Pemilu sudah dalam hitungan hari, bahkan jam. Surat suara sudah dicetak dan dikirim ke kabuapten/kota. Kini, tiba-tiba daftar pemilih hendak diubah lewat Perpu. Masih ada manfaatnyakah Perpu perubahan daftar pemilih ini? 

Katakanlah daftar pemilih yang amburadul (karena banyak warga negara yang punya hak pilih tidak masuk daftar) bisa diperbaiki, apa masih ada waktu untuk mencetak surat suara untuk memenuhi pemilih baru tersebut? Iya kalau pekan ini Perpu benar-benar diteken presiden, kalau mundur lagi, bagaimana?

Substansi ketiga murni kehendak pemerintah. Mengutip pernyataan Pesiden SBY, Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah hendak mengeluarkan Perpu yang mengesahkan penandaan suara dua kali. Dalih usulan yang mucul setelah putusan MK ini adalah demi menyelamatkan suara rakyat.

Rencana pemerintah ini sebetulnya banyak ditentang. Pasalnya, usulan ini tidak sejalan dengan putusan MK yang menghendaki calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Jika mau konsisten dengan putusan MK, Perpu mestinya menghapus ketentuan pemberian suara buat partai politik (dalam Pasal 176 ayat (1) poin b, UU No. 10/2008), bukan menambah ketentuan baru untuk mengesahkan dua kali tanda (partai dan calon).

Penghapusan terhadap pemberian suara buat partai politik, memastikan bahwa kita benar-benar menganut sistem proporsional daftar terbuka. Langkah ini akan menghentikan perdebatan dalam menafsirkan frasa ‘suara terbanyak’-nya putusan MK. 

Salah satu sumber perdebatan putusan MK adalah, jika partai memperoleh suara lebih banyak dari perolehan suara calon-calon, apa pantas suara itu diberikan kepada calon meskipun selisih suara mereka jauh dari perolehan partai? Bukankah suara itu mestinya diberikan kepada calon nomor urut kecil, karena partai mengajukan daftar calon berdasarkan nomor urut?

Namun pemerintah justru berpikir sebaliknya, Perpu yang baru justru akan mengesahkan pemberian suara dua kali. Maksudnya, jika ada pemilih yang memilih gambar partai dan calon, maka suara itu dianggap sah. Implikasinya tentu saja pada ketentuan tentang perolehan kursi partai politik dan calon terpilih, yang akan dijabarkan oleh KPU.

Perpu menandai dua kali ini, jelas mengacaukan jargon “pilih satu kali dengan tanda centang” yang dilakukan oleh KPU. Memang kampanye pilih satu kali itu belum masif. KPU selalu bilang, dana belum turun. Perpu menandai dua kali ini sekaligus membenarkan keterlambatan sosialisasi.

Jadi, jangan salahkan KPU saja, kalau nanti banyak suara yang tidak sah akibat pemilih tidak tahu persis harus memberi tanda apa, berapa, dan di mana letaknya pada surat suara nanti. Pemilu tinggal 44 hari lagi, namun soal tanda pemberian suara belum jelas juga. Inilah satu dari banyak ironi yang terjadi dalam Pemilu 2009. ( diks / iy ) 

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

- Iklan Politik dan Politik Iklan

Bambang Dirgantoro - detikPemilu


Jakarta - Tak dipungkiri lagi bahwa iklan politik adalah salah satu alat dalam pemasaran politik. Sebagai alat pemasaran politik, iklan politik jelas bertujuan mendongkrak jumlah suara pada saat pemilu. 

Iklan politik jelas berbeda dari iklan komersial. Boleh dikatakan iklan politik adalah beyond of advertisement. Iklan politik lebih dari sekadar menjual produk politik. Iklan politik memiliki fungsi komunikasi politik. Lebih-lebih dalam kerangka pemilu yang bertujuan menghasilkan pemimpin politik.

Dalam situasi seperti itu, iklan politik semakin deras menjelang Pemilu 2009, walaupun dihujat sekalipun. Selaku konstituen, membanjirnya iklan politik justru seharusnya menjadi peluang bagi kita untuk mengoptimalisasi pilihan. 

Semakin banyak iklan politik yang menampilkan partai dan caleg/capres sesungguhnya memberi kita semakin banyak alternatif yang akan dipilih. Hal ini sejalan dengan salah satu karakter iklan itu sendiri, yaitu: bentuk komunikasi yang memberi kita banyak pilihan.

Memang sesungguhnya tidak ada yang salah dari sudut pandang apapun, apalagi aturan main, dan sah-sah saja setiap orang yang punya finansial membuat iklan untuk partai dan pencitraan dirinya. Yang kemudian patut dicermati adalah dari sisi publik yang dipaksakan menerima tontonan iklan politik dan politik iklan itu. Setidaknya ada dua istilah yang patut kita bedakan manakala tampilan pertelevisian kita disuguhi hal yang demikian. Antara iklan politik dan politik iklan, karena ini dapat memberikan implikasi yang berbeda. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama yakni menarik dukung dan membangun citra.

Memang prasyarat demokrasi adalah hadirnya partai politik yang menjadi salah satu pilar penopangnya. Akan tetapi politik dan partai politik bertujuan untuk kesejateraan. Rakyat tidak hanya disuguhi melulu dengan janji politik tapi realitas politik yang mendidik rakyat setahap demi tahap menuju kematangan politik. Yang menjadi titik keresahan publik adalah manakala iklan politik dan politik iklan yang tengah menjadi fenomena saat ini justeru membuat rakyat alergi dan merasa tidak nyaman ketika bersentuhan atau mendengar partai politik, politisi dan kata istilah politik.

Meski masih dalam koridor demokrasi, tetapi perang media sedikit banyak telah membuka citra politik elit. Setidaknya bisa menggambarkan beberapa stereotipe kelompok elit politik. Sebagian elit politik lebih pandai mengeritik ketimbang berbuat yang terbaik buat rakyat. Sebagian lagi lebih emosional dalam menyikapi setiap kritikan. Ada yang sekadar mencari-cari kesalahan dan menawarkan janji-janji manis. Lebih lucu lagi, mengakui keberhasilan kolektif sebagai keberhasilan personal.

Political marketing dalam bentuk iklan politik personal caleg juga tidak kalah meriahnya, menjual wajah sang patron yang lebih tenar, untuk mendampingi wajah aslinya. Tampil lebih agamis lengkap dengan peci-nya, kelihatan lebih intelektual, penampilan metropolis, pesona wajah yang didesain se-ganteng dan se-cantik mungkin.

Sayangnya, kurang mempresentasikan wajah dan sikap aslinya secara alami. Meski sekedar iklan, seharusnya tetap mempertimbangkan kemampuan pencapaian maksimal. Bukan janji gombal yang begitu susah untuk diwujudkan.
Iklan politik yang baik, bukan hanya diarahkan pada kepuasan sang pemilik iklan. Iklan politik selayaknya diarahkan pada pencapaian sosialisasi politik secara umum. Membangun internalisasi semangat kebangsaan pada masyarakat. Motivasi untuk membuat agenda perubahan secara bersama-sama.

Iklan politik yang berisi kritik harus lebih ilmiah, perlu dukungan data dan fakta yang lebih kongkrit. Bukan rekayasa data yang kemudian bisa melakukan pembohongan publik secara sistematis.

Masa depan bangsa merupakan hal utama dari perjuangan pribadi dan kelompok lainnya. Pendidikan dan orientasi politik yang mencerdaskan seluruh warga negara. Memberikan ruang bagi warga negara untuk memilih calonnya secara cerdas, rasional dan tepat.

*) Bambang Dirgantoro, politiksehat@yahoo.com ( asy / asy ) 

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

- Bawaslu: 118 Caleg Langgar Jadwal Kampanye

E Mei Amelia R - detikPemilu


Foto: Dok.detik.com

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, sedikitnya terdapat 118 caleg yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu hingga 20 Februari 2009. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelanggaran kampanye pemilu, khususnya pemasangan atribut kampanye dan kampanye di luar jadwal.

"118 pelanggaran yang diterima panwas, yang masuk ke penyidik 109 kasus. Sedangkan yang diteruskan ke kejaksaan 23 kasus, dan yang divonis 13 kasus," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu dan Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2009).

Sementara itu, pelanggaran administrasi pemilu yang telah diterima Panwas terdapat 1.359 kasus. Adapun jumlah pelanggaran yang diteruskan ke KPU dan KPU daerah sebanyak 1.226 kasus. 

"Dan yang berhasil ditindaklanjuti oleh KPU/KPUD sebanyak 1.073 kasus," katanya.

Sedangkan sisanya, kata Hidayat, 133 pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh KPU/KPUD. Alasannya, pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur atau bukti pelanggaran tidak lengkap.

( mei / lrn ) 

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

- Tak Atur Suara Terbanyak, Perpu Tinggal Diteken Presiden

E Mei Amelia R - detikPemilu

(Foto: Dok. detikcom)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan pihaknya telah merampungkan penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait pemilu. Untuk penerbitannya, perpu tinggal menunggu persetujuan presiden.

"Perpu sudah selesai, tinggal ditandatangi presiden saja," ujar Mardiyanto saat rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu dan Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2009).

Dalam perpu yang telah disusun pihaknya, Mendagri hanya memuat aturan tentang penandaan lebih dari satu kali dan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan untuk mekanisme suara terbanyak bagi caleg terpilih, pemerintah tidak mengaturnya dalam perpu.

"Putusan MK (tentang suara terbanyak) bersifat self executing, sehingga tidak memerlukan revisi undang-undang maupun pembentukan perpu," jelas Mardiyanto.

Khusus mengenai pemeberian tanda lebih dari satu kali, kata Mardiyanto, hal itu dilakukan untuk menghindari banyaknya suara yang tidak sah. 

"Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali dalam parpol yang sama, suara tersebut dinyatakan sah," pungkasnya.

( mei / lrn ) 

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

- Alex Minta Pejabat Pemerintah Netral Saat Tertibkan Atribut Kampanye

Taufik Wijaya - detikPemilu


Palembang - Perang urat syaraf antar kepala daerah tingkat II di Sumatra Selatan (Sumsel) terkait penertiban atribut caleg mulai terasa. Apalagi banyak diantara mereka yang juga menjabat sebagai pimpinan partai politik. Kondisi ini membuat Gubernur Sumsel Alex Noerdin gerah, dia pun meminta agar semua bupati/walikota bersikap netral.

"Bila ada dasarnya untuk ditertibkan, ya tertibkan. Tetapi harus tertibkan semua. Kalau tidak ada dasarnya untuk menertibkan, berarti aparat tersebut melebihi kapasitasnya sebagai aparat pemerintah. Itu tidak boleh," ujar Alex, kepada pers di kantornya, Jl Kapten A. Rivai, Palembang, Selasa (24/02/2009). 

Alex menegaskan hal tersebut terkait keluhan dari para caleg bahwa ada penertiban yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Padahal segala perizinan sudah dipenuhi. Terkait bahwa penertiban itu sesuai Peraturan Walikota (Perwali), Alex mempersilakan dilakukan penertiban dengan dasar tersebut. 

"Kalau disatu jalan tidak boleh ada atribut, ya tertibkan semua," ujarnya.

Disampaikan ia mendukung sepenuhnya bila aparat melakukan penertiban dengan ada dasar yang kuat. Tetapi bila tidak ada dasarnya, maka jangan  coba-coba sebab aparat pada dasarnya harus netral. 

Disiniyalir, pernyataan Alex Noerdin itu terkait ditertibkannya sejumlah alat peraga milik caleg Partai Golkar di Palembang, meskipun mereka telah mengantongi izin. Keberatan mereka ini pun sudah disampaikan ke Panwaslu Palembang.

Sebagai informasi, Walikota Palembang Eddy Santana Putra saat ini menjadi Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, lalu sejumlah kepala daerah di Sumsel juga menjadi pimpinan parpol besar PDI Perjuangan dan Partai Golkar. ( tw / ndr ) 

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

- Keluarga Pejabat Sumsel Jadi Caleg

Taufik Wijaya - detikPemilu

Palembang, - Beberapa orang anggota keluarga pejabat pemerintahan Sumatra Selatan menjadi caleg DPD, DPR dan DPRD dalam Pemilu 2009. Ada anak, kerabat dan istri. Uniknya ada yang meski bersaudara, tapi maju sebagai caleg dari parpol berbeda.

Untuk caleg DPD, ada Percha Leanpuri, B.Bus yang merupakan anak dari Bupati Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Herman Deru. Sedangkan Lucianty Pahri yang menjadi caleg DPRD Sumsel, adalah istri dari Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari.

Sementara Mala Fatwa yang menjadi caleg Partai Demokrat untuk DPR RI adalah kerabat Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Pada saat sama di daftar caleg DPR-RI dari Partai Golkar ada Lucianty Pahri Alex Noerdin yang ternyata anak kandung Pak Gubernur. 

Sebenarnya majunya anggota pejabat negara sebagai caleg, merupakan hal yang wajar. Semua warga negara yang punya hak yang sama untuk menjadi kontestan dalam Pemilu 2009. 

Tapi yang kerap menjadi tanda tanya adalah kualitas dan kapabilitas mereka di bidang politik. Selain itu tidak bisa dihindarkan kesan KKN bahwa keluarga para pejabat itu hendak melanggengkan hegemoni mereka di politik lokal.

"Jangan hanya anak keluarga pejabat langsung ditunjuk. Bahaya. Kalau mereka terpilih bagaimana nanti? Sebab seorang calon wakil rakyat bukan hanya bermodalkan materi tapi juga kemampuannya. Para pejabat itu jangan terlalu rakus juga,” komentar pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palembang Soleh Idrus pada detikcom.

( tw / lh ) 

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

- Andi Mallarangeng: Sebelum SBY-JK, Wapres Hanya Jadi 'Ban Serep'

Novia Chandra Dewi - detikPemilu


Jakarta - Di tengah kuatnya isu perpisahan pasangan SBY-JK pada pilpres mendatang, keduanya dinilai masih memiliki hubungan yang harmonis dalam menjalani pemerintahan. Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng bahkan menganggap presiden dan wakil presiden sebelumnya tidak memilki sejarah hubungan sebaik duet SBY-JK saat ini.

“Saat ini SBY memberikan kepercayaan kepada wakil presiden paling luas
dibandingkan dengan presiden lain kepada wakil presiden lainnya,” kata Andi.

Hal ini disampaikan saat memberi keterangan pers di Bravo Media Center (BMC) Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2009).

Andi mencontohkan sejarah para presiden terdahulu yang tak pernah dapat
menyelesaikan pemerintahan hingga masa jabatannya berakhir.

“Kita lihat dalam sejarah. Bung Karno dan Hatta putus ditengah jalan, lalu masuk era demokrasi terpimpin, kemudian masuk era orde baru dimana para wakil presiden hanya jadi ban serep,” kata  Andi.

Andi menyatakan, hubungan presiden dan wakil presiden saat ini adalah yang terbaik jika dibandingkan dengan hubungan presiden dan wakil presiden sebelumnya.

“Itu menandakan trust di antara dua pemimpin,” pungkasnya. ( nov / lrn ) 

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

- Jadwal Pemilu

1 TAHAP PENDAFTARAN PEMILIH

− Penyerahan Data Kependudukan 5 April 2008
− Pemuktahiran Data Pemilih 6 April – 6 Juli 2008
− Penyusunan dan Pengesahan DPS 7 Juli 7 Agustus 2008
− Pengumuman DPS 8 -14 Agustus 2008
− Penyusunan dan Penetapan DPT 11 – 30 September 2008

2 TAHAP PENCALONAN

- PARTAI POLITIK
− Pengumuman Pendaftaran Peserta Pemilu 5 – 6 April 2008
− Pendaftran Parpol Peserta Pemilu 7 April – 12 Mei 2008
− Penelitian Administrasi dan Pengumuman 10 April – 30 Mei 2008
− Verifikasi Faktual 3 Juni – 2 Juli 2008
− Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2009 29 Juni – 3 Juli 2008
− Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2009 5 Juli 2008
- DPR/DPRD
− Pengambilan Formulir Calon Anggota DPR, DPRD 5 – 9 Agustus 2008
− Pengajuan Bakal Calon oleh Parpol 10 – 15 Agustus 2008
− Verifikasi kelengkapan Administratif 11 Agustus -3 Sept 2008
− Penyampaian hasil verifikasi kepada Parpol 12 Agustus – 5 Sept 2008
− Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008
− Pengumuman DCT anggota DPR/DPRD 27 Oktober 2008
- DPD
− Pendaftaran Calon Anggota DPD 27 Juni - 10 Juli 2008
− Penelitian Administratif 2 – 15 Juli 2008
− Verifikasi Faktual 18 Juli – 18 Agustus 2008
− Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008
− Pengumuman DCT anggota DPD 27 Oktober 2008

3 TAHAP KAMPANYE
− Persiapan Kampanye 2 Januari 2008 – 28 Feb 2009
− Pelaksanaan Kampanye 12 Juli 2008 - 5 April 2009
    1. Penyerahan Tim Pelaksana Kampanye (Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota) serta anggota DPD kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten:

  • Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, media massa cetak atau elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum. 10-12 Juli 2008
  • Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum. 1-10 Maret 2009

     2. Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, media massa cetak atau elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum. 13 Juli 2008-5 April 2009


     3. Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum. 16 Maret-5 April 2009


− Masa Tenang 6 – 8 April 2009



4 TAHAP PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
− Persiapan menjelang Pemungutan Suara:

  1. Simulasi penyampaian hasil perhitungan suara dengan menggunakan sistem informasi/elekttronik. 15-21 Januari 2009
  2. Pengadaan dan distribusi surat suara. 1 Nov 2008-29 Maret 2009
  3. Proses pengadaan DCT Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. 11 Okt-10 Des 2008
  4. Pengadaan DCT Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. 1 Jan-18 Maret 2009
  5. Distribusi DPT dan Daftar Pemilih Tambahan. 19 Maret-8 April 2009
  6. Distribusi DPT Luar Negeri dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri untuk TPSLN oleh PPLN. 19 Maret-8 April 2009
  7. Distribusi DCT  Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. 19 Maret-8 Maret 2009
  8. Monitoring persiapan pemungutan suara di Daerah. 14 Maret-4 April 2009
  9. Pengumuman dan pemberitahuan tempat & waktu pemungutan suara kepada pemilih & saksi oleh KPPS/KPPSLN. 31 Maret-7 April 2009
  10. Penyiapan TPS/TPSLN. 8 April 2009
  11. Pidato Ketua KPU menjelang pemungutan suara. 8 April 2009

− Pemungutan Suara 9 April 2009
− PPS mengumumkan salinan hasil dari TPS 10 – 11 April 2009
− Rekapitulasi di PPK 11 – 15 April 2009
− Rekapitulasi di KPU Kab./Kota 15 – 19 April 2009
− Rekapitulasi di KPU Provinsi 11 – 15 April 2009
− Rekapitulasi di KPU Pusat 26 April – 9 Mei 2009

5 TAHAP PENETAPAN HASIL

− Penetapan Hasil Pemilu

  1. KPU Kabupaten/Kota Menetapkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. 19 April 2009
  2. KPU Provinsi Menetapkan hasil pemilu   anggota DPRD Provinsi. 24 April 2009
  3. KPU Menetapkan hasil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional. 9 Mei 2009
  4. Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK paling lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU. 10-12 Mei 2009

− Penetapan Perolehan kursi dan Calon terpilih

  1. DPRD Kabupaten/Kota. 15-17 Mei 2009
  2. DPRD Provinsi. 17-18 Mei 2009
  3. Anggota DPR dan DPD. 21-24 Mei 2009

− Penetapan dan pengumuman calon terpilih 
      1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota 17 – 18 Mei 2008
      2. Anggota DPRD Provinsi 17-18 Mei 2008
      3. Anggota DPR dan DPD 19-20 Mei
− Peresmian keanggotaan

  1. DPRD Kab./Kota. Juni 2009
  2. DPRD Provinsi. Juli-Agustus 2009
  3. DPR dan DPD.  September 2009

− Pengucapan sumpah/janji Juli – 1 Oktober 2009

  1. DPRD Kab./Kota.  Juli 2009
  2. DPRD Provinsi. Agustus 2009
  3. DPR dan DPD. 1 Oktober 2009

My Blogroll

Powered By Blogger

FEEDJIT Live Traffic Feed