E Mei Amelia R - detikPemilu
Foto: Dok.detik.com
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, sedikitnya terdapat 118 caleg yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu hingga 20 Februari 2009. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelanggaran kampanye pemilu, khususnya pemasangan atribut kampanye dan kampanye di luar jadwal.
"118 pelanggaran yang diterima panwas, yang masuk ke penyidik 109 kasus. Sedangkan yang diteruskan ke kejaksaan 23 kasus, dan yang divonis 13 kasus," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu dan Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2009).
Sementara itu, pelanggaran administrasi pemilu yang telah diterima Panwas terdapat 1.359 kasus. Adapun jumlah pelanggaran yang diteruskan ke KPU dan KPU daerah sebanyak 1.226 kasus.
"Dan yang berhasil ditindaklanjuti oleh KPU/KPUD sebanyak 1.073 kasus," katanya.
Sedangkan sisanya, kata Hidayat, 133 pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh KPU/KPUD. Alasannya, pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur atau bukti pelanggaran tidak lengkap.
( mei / lrn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar