E Mei Amelia R - detikPemilu
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan pihaknya telah merampungkan penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait pemilu. Untuk penerbitannya, perpu tinggal menunggu persetujuan presiden.
"Perpu sudah selesai, tinggal ditandatangi presiden saja," ujar Mardiyanto saat rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu dan Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2009).
Dalam perpu yang telah disusun pihaknya, Mendagri hanya memuat aturan tentang penandaan lebih dari satu kali dan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan untuk mekanisme suara terbanyak bagi caleg terpilih, pemerintah tidak mengaturnya dalam perpu.
"Putusan MK (tentang suara terbanyak) bersifat self executing, sehingga tidak memerlukan revisi undang-undang maupun pembentukan perpu," jelas Mardiyanto.
Khusus mengenai pemeberian tanda lebih dari satu kali, kata Mardiyanto, hal itu dilakukan untuk menghindari banyaknya suara yang tidak sah.
"Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali dalam parpol yang sama, suara tersebut dinyatakan sah," pungkasnya.
( mei / lrn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar