"Selamat Datang"

Selamat Datang para pembaca/pengunjung blog ini yang masih setia nongkrong di depan komputer.
Terimakasih telah sudi berbagi, jangan lupa tinggalkan pesan atau komentar apabila anda ingin menutup blog ini



2.3.09

- KPU Minim Sosialisasi Dapat Rugikan Masyarakat

2 Maret 2009 - 22:34 WIB
Pekanbaru (RiauNews). Masih minimnya sosialisasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU, selain itu akan menimbulkan kerugian bagi Caleg dan Parpol peserta pemilu, juga akan merugikan hak masyarakat pemilih, " Yang pasti merugikan banyak pihak seperti masyarakat," jelas anggota DPRD Riau Zulkarnaen Nurdin kepada RiauNews, Senin (02/03/2009) di DPRD Riau 

Dijelaskannya kerugian yang diderita oelh masyarakat seperti hilangnya hak demokrasi untuk memberikan suara, kemudian hangusnya suara karena tidak paham cara pencontrengan, " Kesalahan-kesalahan ini pasti akan terjadi, akibat dari minimnya sosialisasi tersebut," ujarnya.

Dikatannya pihaknya memahami lambatnya pelaksanaan sosialisasi karean lambatnya pencairanAPBD namun hak tersebut tidak akan jadi persoalan jika KPU lebih proaktif mencari dana talangan ," Kalau sudah ada anggaran di APBD harusnya tidak ada persoalan kalau KPU mau mencari pinjaman untuk melakukan sosialisasi," ujarnya.

Selain itu Zulkarnaen meminta kepada Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP, untuk segera mengelaurkan Peraturan Gubernur tentang penggunaan APBD Riau tahun 2009 , agar sosialisasi bisa berjalan optimal. 

Menurut politisi PBB ini, nantinya akan muncul persoalan baru jika dana sosialisasi yang besarnya Rp 3,5 miliar yang ada di APBD Riau tidak bisa digunakan dengan maksimal, "Bisa saja kalau anggaran tersebut peratnggungjawabannya tidak sesuai dengan aturan, sebab bekerja dengan terburu-buru, ini harus menjadi perhatian KPU," jelasnya. (ien)


© Riaunews.com Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.
Mengambil, mengutip, memperbanyak dan atau mempublikasi ulang seluruh tulisan yang terdapat di situs ini, HARUS mencantumkan sumbernya : RiauNews.com. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, bilamana cukup bukti akan kami tuntut sesuai undang-undang yang berlaku.  

- Anggota DPRD Riau Akan Terima Uang Tolak

 
2 Maret 2009 - 22:36 WIB
Pekanbaru (RiauNews). Anggota DPRD Riau lebih beruntung dari periode sebelumnya, sebab pada periode sekarang, mereka menerima uang pesangon atau disebut dengan uang tolak, diakhir masa jabatanya.

"Kita sudah masukkan anggaran untuk uang tolak tersebut pada APBD tahun 2009 ini," jelas Wakil ketua DPRD Riau Juharman Arifin Apt kepada RiauNews, Senin (02/03/2009) doi DPRD Riau.

Dikatakan Juharman uang tolak tersebut legal dan diatur dalam Peratuaran Pemrintah tantang Sistim Kedudukan dan keuangan DPRD," Jadi tidak ada masalah tentang dianggarkanya uang tolak tersebut, sebabada aturannya," ujarnya.

Untuk besarnya Juharman mengaku tidak ingat, namuan tidak sebesar uang pesangon perusahaan besar, " Ya paling belasan juta, teragntung masa pengabdianya," ucapnya.,

Untuk menghitung berapa yang diterima setipa anggota DPRD Riau jelas Juharman sudah diatur dalam PP tersebut," Yang mengatehui persisnya adalah Sekwan DPRD Riau," jelasnya.

Menurutnya uang tolak tersebut sudah diajukan Panggar DPRD Riau saat pembahasan RAPABD tahun 2009 lalu, namun masuk atau tidaknya anggaran tersebut dalam RAPBD yang telah disyahkan oleh Mendagri, Juharman tidak mengetahuinya, " Ya belum dapat buku APBD tahun 2009, namun jika talk ada dalam APBD murni tahun 2009 kita akan usulkan pada APBD Perubahan, " tukasnya.

Sedangakan untuk anggota DPRD Riau yang telah diganti seperti Ir Lukman Edi, Rizal Akbar, Mursini, Almarhum Zulkarnaen Syukur dan Mahlilum, menurut Juharman juga akan mendapat uang tolak tersebut, " Ya saya kira mereka juga akan mendapatkannya, begitu juga dengan pengganti mereka," katanya.

Ditemui secara terpisah, sekretaris komisi B DPRD Riau Zaulkarnaen Nurdin, juga membenarkan adanya unag tolask tersebit, namun ia tidak mengetahui apakah ada di anggarkan dalam APBD murni atau tidak, " Saya tidak tahu apa masuk dalam APBD murni atau tidak sebab sampai sekarang kita tidak mendapat buku APBD Riau tahun 2009," jelasnya.

Untuk besaranya Zulkarnanean pun tidak mengetahuinya, meskipun ia adalah anggota Panggar DPRD Riau, " Besarnya paling 5-6 bulan gaji yang kita terima tiap bulannya," ujarnya.

Untuk gaji pokok enggota dewan Rp 4 juta lebih, jika dikalikan 6 bulan menjadi Rp 24 juta, " Ya besarnya sekitar itulah," ujarnya singkat. 
(ien)


© Riaunews.com Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.
Mengambil, mengutip, memperbanyak dan atau mempublikasi ulang seluruh tulisan yang terdapat di situs ini, HARUS mencantumkan sumbernya : 
RiauNews.com. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, bilamana cukup bukti akan kami tuntut sesuai undang-undang yang berlaku. 

- Pemilu 2009, Pemilih Boleh Menyilang dan Menggaris

Contributed by Administrator
Tuesday, 03 February 2009
Last Updated Tuesday, 03 February 2009

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus merombak sistem pemilihan umum. Yang terbaru, KPU menambah opsi cara menandai. Kini tak hanya mencontreng, surat suara pemilih tetap sah meski mereka menandai dengan silang atau garis mendatar. Hal itu disampaikan anggota KPU Bidang Teknis dan Tahapan Pemilu Andi Nurpati dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Jakarta, kemarin (2/2). Keputusan KPU tersebut diambil setelah melihat hasil simulasi penghitungan dan pemungutan suara di Tangerang pada Sabtu (31/1). "Ternyata masih banyak pemilih yang menandai selain mencontreng," kata Andi. Seluruh anggota KPU, termasuk Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, ikut dalam RDP yang hanya dihadiri separo anggota komisi II tersebut. Menurut Andi, KPU telah melakukan pleno untuk mengevaluasi hasil simulasi itu. Dengan melihat fakta bahwa batasan mencontreng malah memperbesar potensi surat suara tidak sah, sebaiknya aturan KPU dilonggarkan. 

Tanda menyilang dan menggaris disepakati diakomodasi. "Sebab, tanda itu juga akrab dan dipahami pemilih," jelasnya. Bagaimana dengan tanda melingkari? Andi mengatakan, dalam pleno KPU memutuskan untuk tidak mengesahkan tanda tersebut. Alasannya, melingkari sangat rawan tidak sah. Secara teknis, bisa jadi tanda lingkaran yang dibuat pemilih melebihi kolom yang telah disediakan. "Berbeda dengan silang dan garis yang ada titik temu dan titik awalnya, melingkari susah didefinisikan," jelasnya. Meski akses pemilih lebih dibuka, anggota DPR masih menganggap membingungkan. Anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, seharusnya KPU tetap fokus pada satu tanda. Semakin banyak tanda yang diakomodasi, hal tersebut menimbulkan masalah saat rekapitulasi. Yakni, ketika menerjemahkan persepsi pemilih dalam surat suara. "Banyak tanda malah membingungkan pemilih," jelas mantan ketua Pansus RUU Pemilu itu. Andi langsung menanggapi pernyataan itu. Menurut dia, pertimbangan KPU tersebut sudah cukup matang. Hasil di enam simulasi yang dilakukan KPU menunjukkan masih ada pemilih yang menandai selain mencontreng. Jika tidak diakomodasi, potensi surat suara sah malah semakin besar. "Itu murni pertimbangan saat di lapangan (simulasi)," ujarnya mengingatkan. Aturan tata cara menandai sudah ditetapkan KPU dalam Peraturan Teknis Nomor 35 Tahun 2008. Sebelum disepakatinya dua tanda baru itu, tanda yang dianggap sah hanya mencontreng dan mencoblos. KPU menargetkan, revisi peraturan 35/2008 itu akan diselesaikan dalam waktu seminggu. (jawapos)
Situs Web Calon Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota
http://caleg-riau.com Powered by Joomla! Generated: 2 March, 2009, 23:06

- KPU Umumkan Daftar Pemilih Tetap

Jakarta - KPU mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk dalam negeri malam ini. Meski begitu masih ada 1 provinsi yang datanya belum masuk sehingga KPU masih menggunakan daftar pemilih sementara (DPS).


Jumlah DPT sendiri dibacakan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (24/10/2008).

Total jumlah pemilih yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 383/SK/KPU/TAHUN/2008 tertanggal 24 Oktober 2008 itu adalah 170.022.239 jiwa. Itu artinya selisih 4.388.214 jiwa dari daftar pemilih sementara (DPS) dalam SK KPU Nomor 139/SK/KPU/TAHUN/2008 yang berjumlah 174.410.453 jiwa.

 

Berikut perincian untuk masing-masing provinsi:

NAD 3.006.816 jiwa
Sumatera Utara 9.147.131 jiwa
Sumatera Barat 3.133.782 jiwa
Riau 3.337.448 jiwa
Kepulauan Riau 1.143.163 jiwa
Jambi 2.079.133 jiwa
Sumatera Selatan 5.127.400 jiwa
Bengkulu 1.213.616 jiwa
Lampung 5.448.408 jiwa
Bangka Belitung 784.236 jiwa
DKI Jakarta 7.017.080 jiwa
Jawa Barat 29.080.392 jiwa
Jawa Tengah 26.210.346 jiwa
DIY 2.733.565 jiwa
Jawa Timur 29.354.432 jiwa
Banten 6.505.083 jiwa
Bali 2.877.509 jiwa
NTB 3.125.883 jiwa
NTT 2.763.562 jiwa
Kalimantan Barat 3.131.511 jiwa
Kalimantan Tengah 1.489.540 jiwa
Kalimantan Selatan 2.456.550 jiwa
Kalimantan Timur 2.301.043 jiwa
Sulawesi Utara 1.656.242 jiwa
Sulawesi Tengah 1.636.008 jiwa
Sulawesi Selatan 5.622.432 jiwa
Sulawesi Barat 739.344 jiwa
Sulawesi Tenggara 1.808.685 jiwa
Gorontalo 685.952 jiwa
Maluku 1.008.491 jiwa
Maluku Utara 692.706 jiwa
Papua 2.229.034 jiwa
Papua Barat 475.716 jiwa

Khusus Papua Barat, data yang digunakan adalah DPS karena data DPT dari KPU Provinsi belum masuk ke pusat.

"Sampai malam ini masih ada 1 yang belum bisa terkumpul, yakni Papua Barat.
Teman-teman KPUD sudah berusaha mengambil langsung ke kab/kota, tapi karena kendala medan, sampai sekarang belum terkumpul," ujar Hafiz.

Menurut Hafiz, sulitnya medan membuat perjalanan ke daerah sangat mahal. Untuk menuju ke Kab Raja Ampat sekali jalan, misalnya, diperlukan dana Rp 206 juta.

Karena data Papua Barat belum ada, maka pengumumannya paling lambat akan dibarengkan dengan pengumuman DPT luar negeri pada 20 November 2008.

 

Sumber : www.detik.com

My Blogroll

Powered By Blogger

FEEDJIT Live Traffic Feed