"Selamat Datang"

Selamat Datang para pembaca/pengunjung blog ini yang masih setia nongkrong di depan komputer.
Terimakasih telah sudi berbagi, jangan lupa tinggalkan pesan atau komentar apabila anda ingin menutup blog ini



2.3.09

- Pemilu 2009, Pemilih Boleh Menyilang dan Menggaris

Contributed by Administrator
Tuesday, 03 February 2009
Last Updated Tuesday, 03 February 2009

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus merombak sistem pemilihan umum. Yang terbaru, KPU menambah opsi cara menandai. Kini tak hanya mencontreng, surat suara pemilih tetap sah meski mereka menandai dengan silang atau garis mendatar. Hal itu disampaikan anggota KPU Bidang Teknis dan Tahapan Pemilu Andi Nurpati dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Jakarta, kemarin (2/2). Keputusan KPU tersebut diambil setelah melihat hasil simulasi penghitungan dan pemungutan suara di Tangerang pada Sabtu (31/1). "Ternyata masih banyak pemilih yang menandai selain mencontreng," kata Andi. Seluruh anggota KPU, termasuk Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, ikut dalam RDP yang hanya dihadiri separo anggota komisi II tersebut. Menurut Andi, KPU telah melakukan pleno untuk mengevaluasi hasil simulasi itu. Dengan melihat fakta bahwa batasan mencontreng malah memperbesar potensi surat suara tidak sah, sebaiknya aturan KPU dilonggarkan. 

Tanda menyilang dan menggaris disepakati diakomodasi. "Sebab, tanda itu juga akrab dan dipahami pemilih," jelasnya. Bagaimana dengan tanda melingkari? Andi mengatakan, dalam pleno KPU memutuskan untuk tidak mengesahkan tanda tersebut. Alasannya, melingkari sangat rawan tidak sah. Secara teknis, bisa jadi tanda lingkaran yang dibuat pemilih melebihi kolom yang telah disediakan. "Berbeda dengan silang dan garis yang ada titik temu dan titik awalnya, melingkari susah didefinisikan," jelasnya. Meski akses pemilih lebih dibuka, anggota DPR masih menganggap membingungkan. Anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, seharusnya KPU tetap fokus pada satu tanda. Semakin banyak tanda yang diakomodasi, hal tersebut menimbulkan masalah saat rekapitulasi. Yakni, ketika menerjemahkan persepsi pemilih dalam surat suara. "Banyak tanda malah membingungkan pemilih," jelas mantan ketua Pansus RUU Pemilu itu. Andi langsung menanggapi pernyataan itu. Menurut dia, pertimbangan KPU tersebut sudah cukup matang. Hasil di enam simulasi yang dilakukan KPU menunjukkan masih ada pemilih yang menandai selain mencontreng. Jika tidak diakomodasi, potensi surat suara sah malah semakin besar. "Itu murni pertimbangan saat di lapangan (simulasi)," ujarnya mengingatkan. Aturan tata cara menandai sudah ditetapkan KPU dalam Peraturan Teknis Nomor 35 Tahun 2008. Sebelum disepakatinya dua tanda baru itu, tanda yang dianggap sah hanya mencontreng dan mencoblos. KPU menargetkan, revisi peraturan 35/2008 itu akan diselesaikan dalam waktu seminggu. (jawapos)
Situs Web Calon Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota
http://caleg-riau.com Powered by Joomla! Generated: 2 March, 2009, 23:06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Blogroll

Powered By Blogger

FEEDJIT Live Traffic Feed