"Selamat Datang"

Selamat Datang para pembaca/pengunjung blog ini yang masih setia nongkrong di depan komputer.
Terimakasih telah sudi berbagi, jangan lupa tinggalkan pesan atau komentar apabila anda ingin menutup blog ini



5.3.09

- Gugatan Pemilu Oleh MK

Ketua MK: KPU Jangan Mimpi Tak Ada Gugatan Pemilu
Prof. DR. H. Moh. Mahfud MD, S.H, anggota hakim konstitusi menghadiri acara Pisah Sambut Hakim Konstitusi di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/4).

    SENIN, 2 MARET 2009 | 13:32 WIB
    JAKARTA, SENIN — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum yang dinilai masih ragu-ragu menjalankan putusan MK mengenai penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak. Keraguan itu, menurut Mahfud, karena adanya opini yang dikembangkan bahwa apa pun keputusan KPU akan digugat ke pengadilan jika menetapkan suara terbanyak dengan peraturan KPU.


    Mahfud menyampaikan, KPU sebaiknya berkonsentrasi dan bekerja menyelenggarakan pemilu sesuai dengan ketentuan UU dan putusan MK. Ia memastikan, ada instrumen hukum pasti yang akan mengantisipasi masalah yang timbul dari suara terbanyak. KPU, katanya, jangan takut dengan kemungkinan adanya gugatan.

    "Jangan bermimpi tidak ada kasus. Pasti ada. KPU tidak usah dihantui oleh akan banyaknya gugatan setelah menetapkan hasil pemilu kelak. Tak bisalah kita berpikir tak akan ada gugatan. Sebab, apa pun hasil yang ditetapkan KPU pasti akan banyak gugatan juga," kata Mahfud dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).

    Mahfud mencontohkan, pada Pemilu 2004 saja, MK menangani 479 sengketa hasil pemilu dan bisa diselesaikan dengan instrumen hukum yang tersedia. UU Pemilu No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, bahkan sudah digugat sembilan kali. Tujuh di antaranya sudah diputus dan dua gugatan masih dalam proses.

    "Jadi, jangan takut pada bayang-bayang gugatan. Sebab, sudah ada instrumen hukum untuk menyelesaikannya," kata Mahfud.

    Seperti diketahui, ketentuan tentang suara terbanyak tidak diakomodasi pemerintah untuk diterbitkan dalam Perppu No 1 Tahun 2009. Perppu tersebut mengatur tentang perubahan daftar pemilih tetap dan penandaan lebih dari satu kali dianggap sah. Ada dua pandangan yang menilai bahwa peraturan KPU tidak bisa mengaturnya. Pendapat lain, peraturan KPU harus dikeluarkan untuk pelaksanaan putusan MK tentang suara terbanyak. (ING)

    Inggried Dwi Wedhaswary 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    My Blogroll

    Powered By Blogger

    FEEDJIT Live Traffic Feed